MAKASSAR, TRIBUN - Status tersangka atas diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2015 lalu. Namun, Polda Sulselbar baru mengumumkannya, hari ini, (Selasa, 17 Februari 2015), atau sehari setelah 'kemenangan' calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Fakta itu melahirkan pertanyaan, apakah pengumuman status tersangka kepada Abraham memang menunggu momen 'kemenangan' Budi Gunawan? Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi buru-buru membantah tuduhan itu.
"Tidak ada momen mengumumkan penetapan tersangka Abraham. Memang pada tanggal 9 Februari lalu ditetapkan tersangka. Tapi, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kilah Endi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Poldasulselbar, pagi tadi.
Endi menjelaskan, penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham Samad dan rekan-rekannya digulirkan menyusul laporan yang diterima polisi. "Memang banyak kasus pemalsuan dokumen berupa KTP atau KK, tapi penyelidikan kita berdasarkan laporan," kata Endi lagi.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad dan teman wanitanya, Feliyani Lim tidak diikuti dengan status yang sama terhadap Uki. Uki adalah orang yang ikut dilaporkan dalam kasus ini. Endi mengatakan, belum ditetapkannya Uki sebagai tersangka, karena polisi masih melakukan penyidikan.
"Kita belum tetapkan Uki sebagai tersangka. Untuk penetapan Uki, ya tergantung penyidik di Polda Sulselbar dengan koordinas Mabes Polri," kata Endi lagi.
Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen, dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said yang mengaku sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu disebutkan, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. (kompas.com)