BANDUNG, TRIBUN - Sesaat setelah ditangkap, Ade S (36) digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Ade mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang di Bekasi.
"Katanya mendapat sabu-sabu dari Willy. Willy kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno melalui Kasubdit III AKBP Yoslan.
Ade ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Cadas Ngampar, Tegalega. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 97 gram.
Ade, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 112 junto 117 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara," tutur KBO Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Mulyadi.(tis)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ade Langsung Digelandang ke Mapolda Jabar Jalani Pemeriksaan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/ade-langsung-digelandang-ke-mapolda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ade Langsung Digelandang ke Mapolda Jabar Jalani Pemeriksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ade Langsung Digelandang ke Mapolda Jabar Jalani Pemeriksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar