JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID — Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam akan mengambil langkah tegas berupa hukuman pidana bagi mereka yang melakukan penimbunan beras. Hal ini disampaikan oleh Gobel dalam kunjungannya ke gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Jakarta-Banten hari ini, Rabu (25/2/2015).
"Tindakan yang akan kita ambil bisa berupa pidana dan izinnya dicabut karena ini beras operasi pasar yang harganya ditentukan oleh pemerintah," kata Gobel dilansir Kompas.com.
Gobel memberi contoh temuan beberapa hari lalu, yakni adanya aksi penimbunan beras milik Bulog, seperti temuan adanya "beras siluman" masuk ke Pasar Induk Cipinang, awal Februari lalu.
"Seperti yang saya temukan, ada satu gudang menimbun dan masuk merek dagang mereka sendiri. Itu sudah menyalahi kepercayaan pemerintah. Nah, ini harus ditindak," kata Gobel.
Gobel mengatakan, dirinya sudah memberi peringatan untuk tidak melakukan penimbunan. Namun, lanjut dia, hal itu tetap saja dilakukan. "Kemarin itu sebenarnya saya berikan sinyal untuk mereka supaya tidak main-main, tapi tidak diindahkan. Jadi, jangan main-main, bahkan membuat keresahan. Kemudian, (kami akan) bekerja sama dengan Kapolri, baik polisi maupun TNI, untuk memberantas masalah mafia beras ini," kata Gobel.
Selain itu, Gobel mengatakan sudah meminta Kepala Bulog untuk melakukan audit gudang-gudang beras yang ada. Saat ini, terhitung ada 14.000 gudang beras milik pedagang di seluruh Indonesia.
"Yang jelas, sudah minta Kabulog untuk audit keseluruhan, mulai dari proses pengambilan keputusan dikeluarkan sampai penunjukan pedagang sampai ke mana barang disalurkan," kata Gobel.
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, Senin (23/2/2015), jika dalam audit ditemukan aksi pelanggaran penimbunan beras, maka akan diganjar sanksi mulai dari pencabutan izin, bisa hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Gobel mengatakan, kenaikan harga beras disebabkan adanya pedagang beras yang bermain di balik kenaikan harga tersebut. Ada 1.800 ton beras masuk ke Pasar Cipinang, tetapi tidak melalui deliver order (DO) dari gudang Bulog. (Stefanno Reinard Sulaiman)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Begini Sanksi Bagi Mafia Yang Nekat Timbun Beras
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/begini-sanksi-bagi-mafia-yang-nekat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Begini Sanksi Bagi Mafia Yang Nekat Timbun Beras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Begini Sanksi Bagi Mafia Yang Nekat Timbun Beras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar