JAKARTA, TRIBUN - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Kali ini, Suryadharma beralasan menunggu proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemanggilan hari ini, saya mau antar surat. Intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini," ujar kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).
Andreas mengatakan, pihaknya mempermasalahkan penetapan tersangka kepada kliennya. Menurut dia, melalui keputusan praperadilan tersebut akan terungkap apakah status tersangka Suryadharma sah atau tidak.
"Ada kemungkinan, ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah. Ada kemungkinan," kata Andreas.
Dengan demikian, kata Andreas, pihaknya akan meminta KPK untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Suryadharma. Ia meminta penyidik menunda proses hukum terhadap kliennya hingga keluar putusan praperadilan.
"Kami meminta KPK agar pemeriksaan ditunda karena kan mereka yang punya kuasa," ujar Andreas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Setelah Ajukan Praperadilan, Suryadharma Ali Tak Hadir di KPK
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/setelah-ajukan-praperadilan-suryadharma.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Setelah Ajukan Praperadilan, Suryadharma Ali Tak Hadir di KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Setelah Ajukan Praperadilan, Suryadharma Ali Tak Hadir di KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar