DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi peraturan di Kota Bandung. Dua orang pejalan kaki mengamati baliho bertuliskan himbauan dilarang membeli dari pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona merah yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (27/1). Pemkot Bandung akan memberikan denda Rp 1 juta bagi mereka yang membeli barang dari PKL yang mangkal di zona larangan berjualan di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka dan kawasan Mesjid Raya Bandung (mesjid Agung), yang diberlakukan mulai 1 Februari 2014.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menandatangani kerjasama dengan tim hukum Unpad untuk menangani masalah segala Peraturan di Kota Bandung .
"Saya berharap adanya tim ahli hukum yang terdiri dari pakar hukum kelas internasional dan nasional mampu membantu menegakan peraturan daerah (Perda)," ujar Emil di Balai Kota, Senin(16/2/2015).
Menurur Emil tim ahli hukum juga akan mengkaji dan jika perlu merevisi Perda yang sudah ada jika ada aspirasi dari masyarakat yang menilai Perda harus ada perbaikan.
Penandatanganan kerjasama dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, pakar hukum Profesor dr Bagir Manan dan prof Dr Romli Atma Sasmita. (tsm)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Hukum Unpad Tangani Segala Urusan Peraturan di Bandung
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/tim-hukum-unpad-tangani-segala-urusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Hukum Unpad Tangani Segala Urusan Peraturan di Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Hukum Unpad Tangani Segala Urusan Peraturan di Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar