TRIBUN JABAR / ICHSAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tengah mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/2/2015).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Dengan ditolaknya eksepsi Yance, maka majelis hakim memutuskan agar sidang kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, itu untuk dilanjutkan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata ketua majelis hakim, Marudut Bakkara SH, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/2).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Bandung berwenang untuk menyidangkan kasus yang menjerat Yance. Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sah secara formil maupun materil. Dan terakhir menangguhkan biaya perkara sampai ada putusan akhir kasus ini. (san)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu Yance
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/majelis-hakim-tolak-eksepsi-mantan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu Yance
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu Yance
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar