BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, diboyong keluar oleh aparat kepolisian melalui pintu belakang gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/2). Hal itu dilakukan sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yance.
Polisi terpaksa memboyong Yance melalui pintu belakang karena di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ribuan pendukung Yance menggelar aksi unjukrasa menuntut mantan Bupati Indramayu itu untuk dibebaskan.
Pada persidangan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa Yance.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti," kata ketua tim JPU, Sarjono Turin SH.
Ketua majelis hakim, Marudut Bakara SH menetapkan, sidang kasus ini akan kembali digelar dengan agenda putusan sela pada Senin (16/2) pekan depan. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Yance Diboyong Keluar Lewat Pintu Belakang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/yance-diboyong-keluar-lewat-pintu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yance Diboyong Keluar Lewat Pintu Belakang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yance Diboyong Keluar Lewat Pintu Belakang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar