BANDUNG, TRIBUN - Anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap Ade S (36) di rumahnya di Jalan Cadas Ngampar, kawasan Tegalega. Penangkapan Ade bermula dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan, di kawasan Jalan Cadas Ngampar dicurigai sering ada transaksi narkoba. Lalu, anggota Subdit III melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Selama sekitar tiga hari polisi melakukan pengintaian. Hingga akhirnya, polisi mencurigai Ade yang kerap hilir mudik dan menyimpan barang di suatu tempat.
Dan, pada Minggu (8/2) siang sekitar pukul 13.50, polisi menggerebek tempat tinggal Ade. "Kami lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno melalui Kasubdit III AKBP Yoslan.
Dan saat menggeledah lemari pakaian, polisi menemukan dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. "Jumlahnya sekitar 97 gram," tutur Yoslan.(tis)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Mengintai 3 Hari, Lalu Tangkap Ade di Rumahnya
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/02/polisi-mengintai-3-hari-lalu-tangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Mengintai 3 Hari, Lalu Tangkap Ade di Rumahnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Mengintai 3 Hari, Lalu Tangkap Ade di Rumahnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar