Senin, 29 April 2013 10:30 WIB
Gani Kurniawan
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
"Informasi dari ajudan Beliau, kemarin sosialisasi dengan rakyat di dapil beliau," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi, melalui pesan singkat, Senin (29/4/2013) pagi.
Susno masuk dalam daftar bakal caleg Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat 1. Diduga, saat ini Susno berada di sekitar Bandung. Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol, mengatakan, Susno tidak akan melarikan diri. Namun, mengenai keberadaan Susno, Avian mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak ada yang tahu keberadaan beliau yang persis di mana. Keluarga dan pengacara sudah lama tidak berkomunikasi dengan beliau," katanya.
Menurut Avian, Susno hanya menghindar dari upaya eksekusi yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum. Kuasa hukum lain Susno, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi terpisah mengaku tak tahu keberadaan Susno. Ia justru melemparkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dianggapnya seharusnya melindungi Susno.
"Pak Susno itu whistle blower. LPSK yang harus jawab. Kuasa hukum tidak tahu persis keberadaannya. Itu bagian dari kerja LPSK yang harus menyampaikannya ke publik," kata Firman.
Dalam upaya eksekusi Susno, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.
Keberadaan Susno misterius
Pada Jumat (26/4/2013) lalu, Kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.
"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.
Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.
Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).
Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.
Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (*)