Senin, 8 April 2013 11:27 WIB
"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Anny sebagai saksi Hambalang ini merupakan yang kedua setelah dia dimintai keterangan pada awal Desember tahun lalu.
KPK memeriksa Anny karena mantan direktur jenderal anggaran Kemenkeu ini dianggap tahu soal anggaran proyek Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny menjabat dirjen anggaran.
Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan bahwa tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, Kemenpora selaku pengguna anggaran bertugas merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut.
Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Namun saat itu Anny enggan mengungkapkan kepada media mengenai penyetujuan kontrak tahun jamak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar peraturan perundangan tersebut.
Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Menpora selaku pengguna anggran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Hambalang, KPK Kembali Periksa Wamenkeu
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/kasus-hambalang-kpk-kembali-periksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Hambalang, KPK Kembali Periksa Wamenkeu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Hambalang, KPK Kembali Periksa Wamenkeu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar