SIM Keliling Juga di Bunderan Leuwigajah

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 12.14

Jumat, 19 April 2013 12:23 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), SIM Keliling Polres Kota Cimahi berada di Bunderan HI Leuwigajah, Jumat (19/4).

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00. Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00-19.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (dic)


Anda sedang membaca artikel tentang

SIM Keliling Juga di Bunderan Leuwigajah

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/sim-keliling-juga-di-bunderan-leuwigajah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SIM Keliling Juga di Bunderan Leuwigajah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SIM Keliling Juga di Bunderan Leuwigajah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger