Bupati Bogor: Izin Lahan Kuburan Sesuai Prosedur

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 12.14

Senin, 29 April 2013 11:00 WIB

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/12/2012) memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tampak Rachmat Yasin sedang menunggu di ruang tunggu sebelum pemeriksaan. Pemeriksaan pertama terhadap Bupati Bogor ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rachmat dianggap mengetahui masalah pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA, TRIBUN - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengklaim proses penerbitan izin lokasi taman pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor, sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar Rachmat saat menerbitkan izin untuk PT Garindo Perkasa tersebut.

"Kalau izin, sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan yang lain di luar kewenangan saya," kata Rachmat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Rachmat mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

Ia juga mengaku tidak ada komunikasi khusus antara dirinya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat terkait penerbitan izin lokasi untuk PT Garindo Perkasa tersebut. "Kalau hubungan dinas ada, hubungan izin tidak ada," kata Rachmat.

Sebelumnya Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengungkapkan kalau Bupati Bogor telah menerbitkan izin lokasi taman pemakaman bukam umum di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor, untuk PT Garindo Utama. Izin lokasi itu diterbitkan sebelum KPK menangkap Ketua DPRD Iyus Djuher.

KPK menangkap Iyus kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin lokasi taman pemakaman bukan umum. Iyus beserta dua orang lainnya, yakni pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, diduga menerima uang dari Direktur PT Garindo Sentot Susilo dan Nana Supriatna terkait kepengurusan permohoan izin pengelolaan lahan tersebut. Sentot dan Nana juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut Faturachman, PT Garindo mengajukan permohonan izin lokasi tersebut pada 2012. Lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman bukan umum padahal sebagian lahan masuk dalam wilayah konservasi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bupati Bogor: Izin Lahan Kuburan Sesuai Prosedur

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/bupati-bogor-izin-lahan-kuburan-sesuai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bupati Bogor: Izin Lahan Kuburan Sesuai Prosedur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bupati Bogor: Izin Lahan Kuburan Sesuai Prosedur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger