Kamis, 25 April 2013 11:44 WIB
M. Syarif Abdusalam
Aceng HM Fikri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut karena masih berkabung atas meninggalnya ayahnya. Adapun kuasa hukum Aceng akan datang ke Mapolda Jabar sekaligus menyerahkan sejumlah data dan kelengkapan yang diperlukan.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan (Aceng) masih berkabung. Yang datang, kuasa hukumnya. Selain mereka akan memberikan data-data, penyidik juga minta penjelasan perihal ketidakhadiran AF pada panggilan pertama ini," kata Martinus di Mapolda Jabar, Kamis (25/4).
Diberitakan sebelumnya, Aceng ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, Rabu (17/4) lalu. Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Aceng yang kini mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, terancam akan dihukum 9 bulan. Aceng tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Meski begitu, proses penyelidikan akan terus dilakukan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceng Fikri Absen Panggilan Pertama Sebagai Tersangka
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/aceng-fikri-absen-panggilan-pertama.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceng Fikri Absen Panggilan Pertama Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceng Fikri Absen Panggilan Pertama Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar