Jumat, 12 April 2013 11:22 WIB
Kantor pajak menargetkan SPN tahun ini bisa menjaring 3 juta wajib pajak baru, baik dari kelompok pribadi dan badan (perusahaan). Selain sentra bisnis, kantor pajak juga akan menyasar bisnis linkage dan juga perumahan di kawasan elit seperti kelapa Gading dan Menteng, Jakarta.
Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan, banyak sentra usaha yang hasil pajaknya tidak sesuai dengan potensi bisnisnya. Salah satu contohnya di pasar Tanah Abang, Jakarta, yang memiliki putaran uang per hari lebih dari Rp 1 miliar, tapi hanya menghasilkan pendapatan pajak Rp 6 juta.
"Dengan putaran omset di Pasar Tanah Abang yang besar, bayar pajaknya masih kecil sekali," katanya.
Memang, kantor pajak juga belum punya ukuran pas terkait potensi penerimaan pajak. Namun, hasil penerimaan pajak saat ini yang tidak mencapai 1% dari nilai perputaran uang mengindikasikan ketidakberesan.
Makanya, selain SPN, Kantor Pajak juga akan meneliti masalah ini. Mereka akan menguji laporan wajib pajak yang sudah terkumpul dalam surat pemberitahuan (SPT).
Untuk SPN 2013, rencananya akan berlangsung mulai 1 Mei. Sensus bakal berlangsung selama enam bulan. Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, pernah berujar, SPN kali ini akan melibatkan 3.000 petugas.
Seperti pelaksaan SPN sebelumnya, petugas dari Ditjen Pajak juga akan didampingi dari pihak lainnya seperti kepolisian dan petugas wilayah setempat. Hal ini lakukan karena terdapat beberapa kendala di lapangan seperti tingginya sikap penolakan dari para objek sensus, baik orang pribadi maupun badan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, SPN selama dua tahun terakhir menghasilkan 640.000 obyek yang mengisi formulir isian sensus (FIS) pada 2011 dan 2012 3,4 juta obyek sensus. Peningkatan itu juga turut mendongkrak jumlah wajib pajak baru.
Pada SPN 2011, jumlah wajib pajak pribadi baru hanya 750.000 sedangkan wajib pajak badan baru pun terkumpul 80.000. SPN 2012 terdapat tambahan wajib pajak yang cukup signifikan mencapai 2,2 juta wajib pajak pribadi dan sekitar 200.000 wajib pajak badan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ditjen Pajak Mengincar Sentra Bisnis
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/ditjen-pajak-mengincar-sentra-bisnis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ditjen Pajak Mengincar Sentra Bisnis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ditjen Pajak Mengincar Sentra Bisnis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar