Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM

Written By Unknown on Jumat, 12 April 2013 | 12.14

Jumat, 12 April 2013 11:37 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Kementerian Pertahanan dinilai tidak punya kewenangan untuk menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, Komisi Nasional HAM yang seharusnya menyimpulkan hal itu.

"Komnas HAM punya panduan terukur untuk menentukan jenis dan derajat pelanggaran HAM suatu kasus sesuai kesepakatan internasional," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi, Jumat (12/4/2013).

Hal itu dikatakan Eva ketika dimintai tanggapan kesimpulan Kemenhan yang disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bahwa tidak ada pelanggaran HAM atas pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan.

Eva berpendapat ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. Pasalnya, negara gagal melindungi tahanan hingga tewas dibunuh di Lapas milik negara. Apalagi, kata dia, pelakunya diduga aparat negara.

Eva juga menolak kesimpulan Kemenhan bahwa peristiwa tersebut merupakan spontanitas setelah tewasnya Sesan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe. Melihat peristiwa, kata Eva, tidak mungkin terjadi spontan. Peristiwa itu pasti direncanakan.

"Spontan kok melibatkan 11 orang? (Saat kejadian) ada metode siapa melakukan apa seperti pura-pura membawa surat Polda (untuk membawa 4 tahanan). Ada yang mengambil handphone petugas, rekaman CCTV," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Santoso. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/kemenhan-tak-berwenang-simpulkan-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger