Jumat, 12 April 2013 11:37 WIB
"Komnas HAM punya panduan terukur untuk menentukan jenis dan derajat pelanggaran HAM suatu kasus sesuai kesepakatan internasional," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi, Jumat (12/4/2013).
Hal itu dikatakan Eva ketika dimintai tanggapan kesimpulan Kemenhan yang disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bahwa tidak ada pelanggaran HAM atas pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan.
Eva berpendapat ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. Pasalnya, negara gagal melindungi tahanan hingga tewas dibunuh di Lapas milik negara. Apalagi, kata dia, pelakunya diduga aparat negara.
Eva juga menolak kesimpulan Kemenhan bahwa peristiwa tersebut merupakan spontanitas setelah tewasnya Sesan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe. Melihat peristiwa, kata Eva, tidak mungkin terjadi spontan. Peristiwa itu pasti direncanakan.
"Spontan kok melibatkan 11 orang? (Saat kejadian) ada metode siapa melakukan apa seperti pura-pura membawa surat Polda (untuk membawa 4 tahanan). Ada yang mengambil handphone petugas, rekaman CCTV," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Santoso. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/kemenhan-tak-berwenang-simpulkan-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenhan Tak Berwenang Simpulkan Tak Ada Pelanggaran HAM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar