Rabu, 10 April 2013 11:38 WIB
"Saya diundang untuk memberikan keterangan tambahan terkait Hambalang, jadi saya datang untuk memberi keterangan tambahan," kata Agus saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya.
Agus juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai perubahan kontrak pengadaan Hambalang menjadi tahun jamak (multiyears). Menurut Agus, perubahan tersebut sangat dimungkinkan.
"Itu semua sudah ada sistemnya, kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan. Revisi itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah, kementerian, itu semua sudah ada prosedurnya," ujar Agus singkat.
Selebihnya, dia berjanji akan mengungkapkan kepada wartawan seusai pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Agus setelah dia dimintai keterangan KPK pada 19 Februari lalu. KPK memeriksa Agus karena pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia ini dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.
Seusai diperiksa KPK selama kurang lebih 10 jam pada Februari lalu, Agus menjelaskan masalah kontrak tahun jamak atau multiyears Hambalang yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak itu tidak terkait dengan penganggaran, tetapi berkaitan dengan proses pengadaan. Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran. Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Menkeu: Perubahan Jadi 'Multiyears' Sangat Dimungkinkan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/menkeu-perubahan-jadi-multiyears-sangat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menkeu: Perubahan Jadi 'Multiyears' Sangat Dimungkinkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menkeu: Perubahan Jadi 'Multiyears' Sangat Dimungkinkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar