GARUT, TRIBUN - Polsek Garutkota mengamankan 160 dus berisi ratusan botol minuman keras berbagai merek yang rencananya diedarkan di sejumlah warung atau disimpan di sejumlah rumah di pelosok Garut, Selasa (31/3).
Kapolsek Garutkota, Kompol Kustia, mengatakan 160 dus berisi ratusan botol minuman keras tersebut awalnya diangkut menggunakan sebuah mobil boks bernomor polisi D 8655 EB. Kendaraan tersebut diamankan anggota Polsek Garutkota pada 05.00.
"Kendaraan itu diamankan di perbatasan Kecamatan Garutkota dengan Kecamatan Cilawu, yakni di dekat SPBU. Diamankannya sekitar pukul 05.00, bersama barang bukti dan tersangka pengedarnya," kata Kapolsek, Selasa (31/3).
Sopir kendaraan tersebut, Sobar Sudaya dan kernetnya, Endih Mulyadi, diamankan ke Mapolsek Garutkota bersama ratusan botol miras yang didistribusikannya. Mereka dikenakan tindak pidana ringan.
Seharusnya di Garut, kata Kapolsek, minuman keras hanya diedarkan di hotel berbintang dan sejumlah tempat hiburan. Sedangkan, Sobar dan Endih hendak mengedarkannya di pelosok.
"Hanya 160 dus miras yang dapat diamankan, sebanyak 35 dus lainnya sudah diedarkan ke bekas pool bus di Muarasanding. 160 dus miras ini kami sita dan amankan untuk bahan persidangan," kata Kapolsek.
Ujarnya, upaya pengamanan minuman keras ini dilakukan dalam rangka menjadikan Garut sebagai daerah zero minuman keras. Dengan demikian, kejadian tewasnya belasan pemuda Garut akibat minuman keras beberapa bulan lalu tidak akan terulang lagi.
Ratusan botol minuman keras yang diamankan tersebut memiliki segel asli dengan merek-merek ternama. Minuman-minuman keras tersebut terdiri atas jenis whiskey, anggur merah, dan vodka. (Sam)