JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID- Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Feldy Taha, menyesali sikap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sutan, Senin (23/3/2015). Ia menyebut kuasa hukum KPK korupsi waktu.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring semestinya dimulai pukul 09.00. Namun, hingga pukul 09.45, kuasa hukum KPK tidak juga tiba di PN Jaksel.
"Menurut info panitera, Pak Hakim sudah memberi waktu sampai pukul 10.00. Jika sampai waktunya belum datang, kita akan minta untuk tetap dimulai. Ini saja KPK sudah melakukan korupsi waktu," ujar Feldy.
Ia menengarai KPK khawatir menghadapi sidang praperadilan Sutan. Menurut dia, hal itu sudah terlihat sejak KPK memindahkan Sutan dari Rumah Tahanan Salemba ke ruang Tahanan KPK, Jumat (20/3/2015) malam.
"Kami jadi tidak bisa melakukan koordinasi dengan Pak Sutan, klien kami. KPK sepertinya sangat khawatir," kata Feldy.
Feldy belum bisa memastikan apakah Sutan akan hadir dalam persidangan tersebut. Jika diperlukan, maka Sutan akan datang ke sidang praperadilan.
Pantauan Kompas.com hingga pukul 10.00, pintu ruang sidang utama yang akan digunakan dalam sidang praperadilan masih terkunci rapat. Hanya kuasa hukum Sutan yang berada di luar ruangan menunggu keputusan panitera sidang.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Namun, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik). Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014. "Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujar Razman. (Abba Gabrillin)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Molor, Pengacara Kesal
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/sidang-praperadilan-sutan-bhatoegana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Molor, Pengacara Kesal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Molor, Pengacara Kesal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar