Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/3/2015). Kali ini sidang menghadirkan lima orang saksi.
Mereka adalah, mantan Plt Dirut PT PLN, Juanda Ibrahim, mantan Sekretaris Percepatan PT PLN, Hudaya, pensiunan pegawai PT PLN, Yusuf Sutoro, mantan Staf Tim Percepatan PT PLN, Sari Febrina, dan PNS di Pemkab Indramayu yang juga mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan (P2T), Dadi Haryadi.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marudut Bakara SH ini, persidangan dibagi kepada dua sesi. Empat saksi dari PT PLN dihadirkan lebih dulu. Sedangkan saksi Dadi Haryadi akan dimintai keterangannya pada sesi kedua. Saat majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum Yance, masih memintai keterangan empat orang saksi dari PT PLN. (san)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Plt Dirut PLN Jadi Saksi di Sidang Yance
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/mantan-plt-dirut-pln-jadi-saksi-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Plt Dirut PLN Jadi Saksi di Sidang Yance
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Plt Dirut PLN Jadi Saksi di Sidang Yance
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar