Sidang Praperadilan Atas Tindakan Polisi Sumedang Masuk Tahap Pembuktian

Written By Unknown on Rabu, 18 Maret 2015 | 12.14

TRIBUN JABAR/DEDDI RUSTANDI

Ilustrasi: Sidang praperadilan tersangka penipuan dan penggelapan Cecep bin Omon terhadap Polres Sumedang dengan agenda jawaban dari termohon digelar, Senin (16/3). 

SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang praperadilan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Polsek Cimanggung dan Polres Sumedang masuk agenda pembuktian surat, Rabu (18/3). Sidang praperadilan digelar d Pengadilaan Negeri Sumedang dengan hakim tunggal Vivi Mieke Tampi.

Sidang praperadilan ini harus tuntas dalam waktu satu minggu. Sebelumnya digelar sidang dengan materi gugatan, replik dan duplik, pemeriksaan surat dan saksi. Sidang digelar tiap hari sejak Senin kemari.

Rencananya sidang kesimpulan akan dilakukan Jumat (20/3) dan putusan, Senin (23/3).

Cecep bin Omon menggugat penyidik polisi menyusul ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Cecep yang juga pedagang domba ini menilai kasusnya perdata jual beli domba yang berujung ingkar janji.

Cecep tak kunjung menbayar sisa 25 ekor domba senilai Rp 45 juta kepada Dadang bin Jaman. Dadang kemudian melaporkan Cecep ke polisi dan penyidik menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan. (std)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Praperadilan Atas Tindakan Polisi Sumedang Masuk Tahap Pembuktian

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/sidang-praperadilan-atas-tindakan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Praperadilan Atas Tindakan Polisi Sumedang Masuk Tahap Pembuktian

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Praperadilan Atas Tindakan Polisi Sumedang Masuk Tahap Pembuktian

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger