Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi
SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Hakim tunggal Vivi M Tampi akan memutuskan gugatan praperadilan pedagang domba lawan Polsek Cimanggung dan Polres Sumedang, Senin (23/3/2015) pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Sumedang.
Sidang praperadilan ini digelar selama sepekan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, bantahan, pembuktian surat, pemeriksaan saksi sampai kesimpulan yang digelar Jumat (20/3/2015).
Tersangka Cecep melalui kuasa hukumnya, Mulyadi menyebutkan perkara yang ditangani penyidik Polsek Cimanggung merupakan perdata dikarena pemohon ingkar janji. Cecep sudah empat kali melakukan bisnis jual beli domba dengan Dadang.
Namun pada bisnis yang keempat setelah Cecep mengambil 52 ekor domba ternyata sebanyak 25 ekor domba senilai Rp 45 juta tak kunjung dibayar ke korban. Sehingga korban melaporkan ke polisi.
Polsek Cimangung menjerat Cecep dengan pasal penipuan dan penggelapan. Cecep ditangkap dan ditahan penyidik karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik. (std)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Putusan Praperadilan Pedagang Domba di Sumedang Digelar Siang ini
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/putusan-praperadilan-pedagang-domba-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Putusan Praperadilan Pedagang Domba di Sumedang Digelar Siang ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Putusan Praperadilan Pedagang Domba di Sumedang Digelar Siang ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar