SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang pejabat eselon empat di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, YK (52) menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sapi dari Dirjen Kementerian Pertanian. Peran YK hanya menandatangani pencairan bantuan sebanyak empat kali ke penerima bantuan yaitu kelompok pemuda ternak (KPT) Hirup Hurip Desa Cisurat, Kecamatan Wado.
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dia menandatangani empat kali pencairan dana bantuan tanpa melakukan pengecekan ke lapangan. Padahal sesuai prosedur untuk menanda tangani pencairan bantuan itu harus dilakukan pengecekan lapangan," kata Kasatreskrim AKP Niko N Adi Putra, Selasa (24/3).
Kepada polisi, tersangka PNS ini mengaku menandatangani pencairan bantuan karena diminta dengan alasan harga sapi terus naik.
Sebelumnya, penyidik sudah menjebloskan dua tersangka dan saat ini dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Bandung. Kedua tersangka adalah AW (39) bendahara kelompok pemuda ternak (KPT) Hirup Hurip. Satu tersangka lagi, MS (47) ketua KPT Hirup Hurip. Marsa sebagai ketua kelompok mengetahui dan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) bantuan sapi program Insentif Penyelamatan Betina Produktif (IPBP) di Kecamatan Wado.
Tahun 2012 KPT Hurip Hirup mendapat bantuan sapi Rp 500 juta. Ternyata hanya Rp 200 juta yang dibelikan sapi. Sementara sisanya Rp 300 juta diselewengkan bendahara, AW. Uang dipakai bendahara, AW untuk membayar utang. (std)
Anda sedang membaca artikel tentang
Teken Surat Pencairan, PNS Jadi Tersangka Korupsi
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/teken-surat-pencairan-pns-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Teken Surat Pencairan, PNS Jadi Tersangka Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Teken Surat Pencairan, PNS Jadi Tersangka Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar