BANDUNG, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/3). Kali ini sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah dua orang pengusaha yakni Almon Kurniawan Budiman dan Agung Rijoto, serta seorang notaris. Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marudut Bakara SH itu, anggota majelis hakim Barita Lumban Gaol SH menyemprot saksi Almon Kurniawan Budiman.
"Saudara jangan berbohong. Bagaimana ada pelepasan hak guna usaha (HGU), wong di tanah itu tidak ada aktivitas usaha. Jangan bikin sumpah palsu, kita minta kejujuran," kata Barita, kepada saksi Almon yang hanya bisa menundukan kepala.
Barita juga menyemprot keterangan Almon bahwa di lahan seluas 23 hektare itu ada yang menjaganya. Menurut Barita, keterangan saksi Almon itu tidak masuk akal.
"Goblok banget kalau ada orang yang mau menjaga lahan kosong 23 hektare, kalau ada aktivitas usahanya itu baru masuk akal ada yang jaga," ujar Barita.
Almon adalah pengusaha yang memiliki sebagian lahan di tanah yang bakal dijadikan PLTU Sumuradem. Oleh Almon pada lahan itu dilakukan pelepasan hak guna usaha kepada pengusaha Agung Rijoto.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa terdakwa Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman
sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 5.350.644.321. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Barita Semprot Saksi Almon Kurniawan di Sidang Yance
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/hakim-barita-semprot-saksi-almon.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Barita Semprot Saksi Almon Kurniawan di Sidang Yance
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Barita Semprot Saksi Almon Kurniawan di Sidang Yance
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar