* Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (24/3/2015). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
Pada persidangan ini kedua terdakwa dicecar soal transaksi bisnis yang dilakukannya selama Ade menjabat sebagai Bupati Karawang. Seperti diketahui sebelum menjadi bupati, baik Ade maupun Nurlatifah adalah seorang pengusaha.
Ade berbisnis mulai dari sarang burung walet, sawah, hingga pertambangan bauksit. Sedangkan Nurlatifah berbisnis jual beli emas, jual beli tanah, hingga memiliki toko kelontong.
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Indiarto SH menanyai kedua terdakwa soal pembelian sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi, termasuk pembelian tanah untuk makam sebesar Rp 12 juta.
"Buat apa beli makam sampai Rp 12 juta, apa sudah ada tanda-tanda mau dimakamkan?," tanya Djoko sambil tersenyum.
Nurlatifah pun menjawab, bahwa pembelian tanah untuk makam itu untuk kepentingan keluarganya. "Itu untuk keluarga saja," kata Nurlatifah sambil tersipu. (san)
//Anda sedang membaca artikel tentang
Istri Bupati Karawang Beli Makam Rp 12 Juta
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/istri-bupati-karawang-beli-makam-rp-12.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Istri Bupati Karawang Beli Makam Rp 12 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Istri Bupati Karawang Beli Makam Rp 12 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar