TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIVONIS 5 TAHUN PENJARA - terdakwa Herry Nurhayat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12/2014). Dalam sidang tersebut Herry Nurhayat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
BANDUNG, TRIBUN - Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya peribahasa itu mengena untuk Herry Nurhayat. Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada kasus suap perkara korupsi dana bansos, hari Rabu (17/12/2014) ini, Herry akan kembali duduk sebagai terdakwa pada kasus lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan mendakwa Herry dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Sidang perdana bagi terdakwa Herry untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/12/2014).
Saat ini sidang belum dimulai, namun JPU Rinaldi Umar SH sudah tampak hadir. Hingga kini persidangan belum dimulai karena masih menunggu kehadiran majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Herry Nurhayat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/terdakwa-herry-nurhayat-sudah-jatuh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Herry Nurhayat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Herry Nurhayat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar