BANDUNG, TRIBUN - Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 10 hak anak yang harus dipenuhi.
Komisioner KPAI, Rita Pranawati mengatakan, sampai saat ini masih banyak orang yang memperlakukan anak sebagai obyek dan masih banyak anak yang terdikriminasi.
"Seharusnya anak-anak tidak menerima hal-hal seperti itu bila setiap orang tahu dan paham adanya 10 hak anak yang harus dipenuhi," kata Rita pada acara Media Gathering Juara Project Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak (Children's Right and Business Principles di Jalan Padjajaran, Senin (22/9).
Sepuluh hak anak yang harus dipenuhi yakni hak untuk bermain, hak pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan nama, hak atas kewarganegaraan, hak atas makanan, atas kesehatan, hak berekreasi, hak atas persamaan, dan hak untuk berpartisipasi. (tif)
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/09/inilah-10-hak-anak-yang-wajib-dipenuhi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar