JAKARTA, TRIBUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses kewajiban divestasi saham pada tujuh bank. Tujuh bank itu dinilai gagal memperbaiki penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang turun menjadi level 3 pada kinerja akhir tahun 2013.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, mengatakan, pada Juni 2012 saat pengawasan bank masih di Bank Indonesia (BI), ada 32 bank yang memiliki rating kesehatan di level 3. Kemudian, regulator memberikan waktu 1,5 tahun atau sampai akhir tahun 2013 untuk memperbaiki hal tersebut.
Nah, dari 32 bank yang kejar-kejaran memperbaiki GCG, ada tujuh bank yang tidak berhasil meraih GCG yang lebih baik. Alhasil, mereka terkena aturan kewajiban penurunan kepemilikan saham, jika pemegang saham memiliki kelebihan kepemilikan saham dari aturan yang berlaku.
Sedangkan, bank-bank yang berhasil memperbaki kesehatan dan tata kelola perusahaan diminta untuk tetap sehat.
"Bagi bank-bank yang tingkat GCG ada di level 2 tetap kami ingatkan untuk menjaga CGC. Jika turun, mereka akan terkena kewajiban divestasi saham," kata Irwan, pekan lalu, kepada KONTAN. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tujuh Bank Tidak Lolos Uji Kesehatan OJK
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/06/tujuh-bank-tidak-lolos-uji-kesehatan-ojk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tujuh Bank Tidak Lolos Uji Kesehatan OJK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tujuh Bank Tidak Lolos Uji Kesehatan OJK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar