JAKARTA, TRIBUN - Penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomgang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol Dalam Kota telah memenuhi Standar pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka to Dalam Kota dengan panjang 50,6 km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan.
"Tol Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya," ujar Danis, di kantor Kementerian PU, Jumat (29/11/2013).
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berdasarkan SK nomor ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp 8.000 yang sebelumnya adalah Rp 7.000.
Tarif Lama Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 14.000, Golongan V Rp 17.000
Tarif Baru Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, Golongan V Rp 19.000. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tarif Tol Ruas Dalam Kota Naik Mulai 5 Desember
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/tarif-tol-ruas-dalam-kota-naik-mulai-5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tarif Tol Ruas Dalam Kota Naik Mulai 5 Desember
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tarif Tol Ruas Dalam Kota Naik Mulai 5 Desember
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar