JAKARTA, TRIBUN - Bupati Bogor Rachmat Yasin membeberkan sejumlah pelanggaran dari proyek pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rachmar, satu di antara pelanggaran itu, pembangunan telah melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Rachmat menjelaskan bahwa pengesahan pengajuan Site Plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. Namun, setelah proyek berjalan, baru diketahui ada pelanggaran dalam pembangunan. Itu dia ketahui dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rachmat saat bersaksi untuk terdakwa Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rachmat mengatakan, dalam izin Site Plan dan IMB proyek Hambalang yang dia setujui membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter. Rachmat mengklaim sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor, tapi tidak dipatuhi.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali. Baru saat mau dibicarakan sudah keburu rama di koran-koran," kata Rachmat. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Bogor: Proyek Gedung Hambalang Langgar Peraturan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/bupati-bogor-proyek-gedung-hambalang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Bogor: Proyek Gedung Hambalang Langgar Peraturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Bogor: Proyek Gedung Hambalang Langgar Peraturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar