CIREBON, TRIBUN - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha mengaku belum ada ajuan terkait perubahan status dari Mesjid Teja Suar ke tempat usaha.
Jika pun ada, kata dia, BPPT tidak akan mengizinkannya. "Kami tidak akan memberikan izin tersebut," katanya.
Mesjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dikabarkan akan berubah menjadi tempat bisnis oleh seorang pengusaha. Tanah dan bangunan mesjid disebut-sebut sudah dijual pemiliknya kepada seorang pengusaha.
Namun kabar tersebut belum ada kejelasan, karena pemilik tanah dan bangunan Mesjid Teja Suar, H Saelan belum memberikan keterangan. "Pemililknya lebih banyak berada di Jakarta," ujar penjaga mesjid yang enggan disebutkan nama, Kamis (21/11).
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, Ahmad Dahlan mengatakan, Mesjid Teja Suar merupakan milik pribadi namun dikelola oleh ayahnya yang merupakan pimpinan Muhammadiyah di Cirebon. Mesjid tersebut pun banyak digunakan oleh warga Muhammadiyah.
Terkait penjualan tanah dan mesjid, Ahmad Dahlan mengaku tidak tahu persis. Hanya, dia memang telah mendapat kabar bahwa pemilik tanah menjual tanah dan bangunan mesjid. "Kepada siapa dan akan dijadikan apa saya kurang tahu," ucapnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BPPT Janji Tak Izinkan Mesjid Teja Suar Jadi Tempat Bisnis
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/bppt-janji-tak-izinkan-mesjid-teja-suar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPPT Janji Tak Izinkan Mesjid Teja Suar Jadi Tempat Bisnis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPPT Janji Tak Izinkan Mesjid Teja Suar Jadi Tempat Bisnis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar