UMK Karawang Tertinggi, Majalengka Terendah

Written By Unknown on Jumat, 22 November 2013 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Setelah melalui perundingan yang alot disertai sejumlah aksi unjukrasa buruh di berbagai tempat di Jawa Barat selama sebulan terakhir, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Kamis (21/11) malam. Dari 26 kabupaten/kota di Jabar, Kabupaten Karawang menyandang UMK tertinggi sebesar Rp 2.447.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000.

Selain itu keputusan penting yang ditetapkan gubernur adalah adanya kenaikan rata-rata Rp 75 ribu pada UMK di kawasan Bandung Raya yang meliputi UMK Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Kenaikan ini untuk mengikuti naiknya UMK Kota Bandung yang menjadi Rp 2.000.000.

"Insya Allah penetapan UMK ini bisa diterima semua pihak. Kita harus mencari solusi, masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tercatat ada kenaikan UMK di kawasan Bandung Raya, ini untuk mengikuti kenaikan UMK di Kota Bandung," kata Gubernur di Gedung Sate, Bandung, tadi malam.

Heryawan mengatakan, pada penetapan UMK untuk tahun 2014 ini ada sebanyak 20 kabupaten/kota yang nilai UMK-nya melebihi 100 persen nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan demikian hanya 6 kabupaten/kota yang nilai UMK-nya dibawah KHL.

Keenam kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Garut 94 persen dari KHL, Kota Banjar 93 persen dari KHL, Kabupaten Ciamis 87 persen dari KHL, Kabupaten Kuningan 83 persen dari KHL, Kabupaten Majalengka 88 persen dari KHL, dan Kabupaten Indramayu 96 persen dari KHL.

Sebelum menandatangani penetapan UMK, gubernur kemarin sore menerima perwakilan buruh dari Cimahi, Bekasi, dan Bogor yang seharian menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Sate.

Secara terpisah, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan dewan pengupahan lebih baik dibubarkan saja jika dalam setiap pembahasan upah minimum kota, keputusannya selalu diserahkan kembali ke pemkot.

"Saya sendiri bingung. Mengapa urusan musyawarah yang seharusnya beres, malah nggak beres-beres selama dua tahun. Jadi buat apa ada dewan pengupahan," ujar Emil saat ditemui di Hotel Posters Jalan PHH Mustopa, kemarin.

Setelah memblokir Jalan Wastukencana dan Jalan Aceh selama tiga haru, buruh Kota Bandung bernafas lega karena perjuangan selama tiga hari membuahkan hasil. Ridwan Kamil akhirnya mengubah keputusannya setelah ditongkrongin buruh di depan ruang kerjanya. UMK Kota Bandung direvisi sebelumnya Rp 1.923.157 menjadi Rp 2.000.000.

Untuk merevisi UMK yang sudah terlanjur dikirim ke Gubernur Jabar melalui negosiasi cukup alot bahkan Emil sempat suaranya agak meninggi ketika seorang buruh mengancam akan lumpuhkan Bandung jika UMK tidak direvisi.

"Jangan ada ancam mengancam karena ini negara hukum. Ini jadi catatan saya dan polisi pun tidak akan tinggal diam. Ada prosedurnya," ujar Emil.

Para buruh dalam 'menekan" wali kota untuk merevisi selain ada yang mengancam sebagian menyanjung. Para buruh siap mem-back up wali kota jika ada tekanan dari dewan atau dari pihak luar.

Ketua SBSI 1992 Jabar, Ajat Sudrajat mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada wali kota yang merevisi UMK menjadi Rp 2 juta.

Sementara Ketua SPTSK SPSI Kota Bandung Rohana mengatakan, ribuan buruh menunggu di Balai Kota Bandung membubarkan diri  pukul 23.30 WIB Rabu (20/11) setelah Wali Kota Bandung Ridwan  Kamil merevisi besaran upah minimum kota UMK Kota Bandung menjadi Rp 2 juta.

Berikut ini UMK yang sudah ditetapkan Gubernur:
- Kota Bandung Rp 2.000.000
- Cimahi Rp1.735.473.000
- Kab Bandung Rp1.735.473.000
- KBB Rp 1.738.476.000
- Kab Sumedang Rp 1.735.473.000
- Kab Subang Rp1.577.956.000
- Kab Purwakarta Rp2.100.000
- Kab Karawang Rp 2.447.450.000
- Kab Bekasi Rp 2.447.445.000
- Kota Bekasi Rp 2.441.954.000
- Depok Rp 2.397.000.000
- Kab Bogor Rp 2.242.240
- Kota Bogor Rp 2.352.350
- Kab Sukabumi Rp 1.565.922
- Kota Sukabumi Rp 1.350.000
- Cianjur Rp 1.500.000
- Garut Rp 1.085.000
- Kab Tasikmalaya Rp 1.279.329
- Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
- Ciamis Rp 1.040.928
- Kota Banjar Rp 1.025.000
- Majalengka Rp 1.000.000
- Kab Cirebon Rp 1.212.750
- Kota Cirebon Rp 1.226.500
- Kuningan Rp 1.002.000
- Indramayu Rp 1.276.320.

(san/tsm/bb)


Anda sedang membaca artikel tentang

UMK Karawang Tertinggi, Majalengka Terendah

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/umk-karawang-tertinggi-majalengka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMK Karawang Tertinggi, Majalengka Terendah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMK Karawang Tertinggi, Majalengka Terendah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger