JAKARTA, TRIBUN - Pengacara bernama Mario C Bernardo diduga akan memberikan uang pada pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman secara bertahap. Uang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Djodi saat operasi tangkap tangan (OTT) waktu lalu diduga pemberian yang kedua.
"Yang waktu OTT diduga pemberian kedua. Sebelumnya sudah ada pemberian yang diterima oleh DS," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jumat (26/7/2013).
Pemberian sebelumnya diduga Rp 50 juta yang ditemukan di kediaman Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Diduga masih ada pemberian selanjutnya secara bertahap sehingga nilai dugaan suap mencapai lebih dari Rp 100 juta. Uang itu diduga untuk penanganan kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tingkat kasasi di MA.
"Ini kayaknya beberapa tahap, tapi yang kita dapat informasi itu yang tahap kedua. Tahap pertama kan, sudah diserahkan. Kemungkinan setelah kemarin ada tahap 3, tahap 4, dan seterusnya," papar Johan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.
Johan menerangkan, uang sekitar Rp 78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp 50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100.000. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp 28 juta.
Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp 50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp 28 juta itu miliknya sendiri.
Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/7/2013).
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.
Keduanya juga telah ditahan. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi di Rutan Guntur. Untuk mengembangkan penyelidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu (27/7/2013) dini hari. (*)
sumber: Kompas.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Pegawai MA Diduga Terima Uang Suap secara Bertahap
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/pegawai-ma-diduga-terima-uang-suap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pegawai MA Diduga Terima Uang Suap secara Bertahap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pegawai MA Diduga Terima Uang Suap secara Bertahap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar