Rabu, 6 Februari 2013 11:42 WIB
Humas Panwaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran selama kampanye ke Gedung Juang, atau melalui fax dan telepon ke nomor 02287795453. Nomor ini aktif selama 24 jam.
"Kami buka Posko di Gedung Juang, dan terbuka selama 24 jam. Kami perlu bantuan semua unsur untuk melakukan pengawasan," katanya di sela Apel petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Gedung Juang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Didirikan Posko Untuk Terima Laporan Selama Kampanye
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/didirikan-posko-untuk-terima-laporan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Didirikan Posko Untuk Terima Laporan Selama Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Didirikan Posko Untuk Terima Laporan Selama Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar