Rabu, 6 Februari 2013 11:37 WIB
"Kami serahkan ke perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan kepada yang bersangkutan," kata Nuh di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Nuh mengatakan, wewenang penindakan terhadap Maharani berada di tangan Universitas Moestopo. Mendikbud menjamin tidak akan mengintervensi putusan Universitas Moestopo terhadap mahasiswi tersebut sebab mahasiswi itu sepenuhnya berada dalam tanggung jawab universitas.
Maharani sempat ditangkap KPK ketika ia sedang bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Selasa (29/1/2013) malam lalu. Fathanah diduga terlibat kasus dugaan suap kebijakan impor daging sapi itu dan kini ditahan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. Dua yang terakhir adalah direktur PT Indoguna, perusahaan yang mendapat peran untuk mengimpor daging sapi.
Luthfi dan Fathanah diduga telah menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa malam terhadap Fathanah. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendikbud Serahkan Masalah Maharani ke Kampusnya
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/mendikbud-serahkan-masalah-maharani-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendikbud Serahkan Masalah Maharani ke Kampusnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendikbud Serahkan Masalah Maharani ke Kampusnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar