Wilayah Cimahi, SIM Keliling di Alun-alun Lembang

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 12.14

Selasa, 8 Januari 2013 10:22 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi untuk kawasan Kota Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), Selasa (8/1), berada di Alun-alun Lembang, Jalan Raya Lembang (depan Mesjid Agung Lembang).

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wilayah Cimahi, SIM Keliling di Alun-alun Lembang

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/01/wilayah-cimahi-sim-keliling-di-alun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wilayah Cimahi, SIM Keliling di Alun-alun Lembang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wilayah Cimahi, SIM Keliling di Alun-alun Lembang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger