Kamis, 10 Januari 2013 11:52 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri BUMN, Dahlan Iskan di dalam mobil sport bertenaga listrik Tucuxi, di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (23/12/2012). Mobil sport seharga Rp 1,5 miliar ini memiliki kecepatan maksimum 193 km/jam dan jarak jelajah 200 mil atau 321,8 km untuk sekali charge.
Dari gedung Graha Pena yang terletak tepat di sebelah Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Dahlan memilih berjalan kaki. Dahlan yang datang tepat pukul 10.30 WIB itu mengenakan kaos lengan panjang warna hijau dan celana putih. Dia didampingi sejumlah stafnya baik dari kementerian BUMN maupun perusahaan medianya.
Dahlan tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan, secara singkat dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya sebagai warga negara yang taat hukum. ''Saya kan warga Indonesia, ya harus taat hukum,'' katanya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan terlibat kecelakaan di jalur pegunungan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013) sore saat melakukan uji coba prototipe mobil listrik Tucuxi. Kecelakaan secara umum karena rem mobil tidak berfungsi normal saat melalui jalur tebing.
Dalam gelar perkara ini, polisi akan membahas pemeriksaan tuntas penyebab kecelakaan Tucuxi di jalan raya Solo-Magetan, Desa Ngerong, Kecamatan Plaosan, Magetan, yang terjadi pada Sabtu (5/1/2013).
Sebelunya, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
'Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Penuhi Panggilan Polda Jatim
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/01/dahlan-penuhi-panggilan-polda-jatim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Penuhi Panggilan Polda Jatim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dahlan Penuhi Panggilan Polda Jatim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar