Senin, 19 November 2012 11:31 WIB
"Merespon pernyataan MA yang menyatakan hasil pemeriksaan tim pengawas tidak ditemukan penyuapan tetapi hanya unprofessional conduct dan itu independensi hakim, perlu dikemukakan bahwa pelanggaran kode etik itu bukan hanya penyuapan. Malah penyuapan itu sudah termasuk pidana," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Senin (19/11/2012) di Jakarta.
Menurut Asep, berdasarkan poin-poin kode etik hakim, seorang hakim harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya (poin profesional), harus tertib dalam menjalankan tugasnya (poin disiplin tinggi), jangan melakukan perbuatan tercela (poin integritas tinggi), dan jangan memberi kesan memihak (poin bersikap adil). "Semua itu bisa termasuk dalam kategori unprofessional conduct," ujar Asep. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-kode-etik-hakim-bukan-hanya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar