Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 12.14

Senin, 19 November 2012 11:31 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Yudisial (KY) mengritik pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dalam kasus pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Menurut KY, pelanggaran kode etik hakim itu bukan hanya penyuapan.

"Merespon pernyataan MA yang menyatakan hasil pemeriksaan tim pengawas tidak ditemukan penyuapan tetapi hanya unprofessional conduct dan itu independensi hakim, perlu dikemukakan bahwa pelanggaran kode etik itu bukan hanya penyuapan. Malah penyuapan itu sudah termasuk pidana," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Senin (19/11/2012) di Jakarta.

Menurut Asep, berdasarkan poin-poin kode etik hakim, seorang hakim harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya (poin profesional), harus tertib dalam menjalankan tugasnya (poin disiplin tinggi), jangan melakukan perbuatan tercela (poin integritas tinggi), dan jangan memberi kesan memihak (poin bersikap adil). "Semua itu bisa termasuk dalam kategori unprofessional conduct," ujar Asep. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-kode-etik-hakim-bukan-hanya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelanggaran Kode Etik Hakim Bukan Hanya Penyuapan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger