JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyayangkan sikap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinannya. Menurut Yuddy, para pegawai KPK seharusnya menjalankan keputusan pimpinannya.
"Seharusnya tidak boleh tolak menolak. Harus ikuti prosedur institusi. Mereka tidak boleh membangkang!" ujar Yuddy di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Hal itu disampaikan Yuddy menyikapi aksi ratusan pegawai KPK yang melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Aksi tersebut dilakukan di halaman gedung KPK pagi tadi.
Yuddy menegaskan bahwa sebagai pegawai, mereka harus mengerti prosedur hukum bahwa tidak mungkin KPK terus mengusut perkara Budi Gunawan.
Yuddy memastikan bahwa pegawai KPK yang dianggap membangkang bakal dikenakan sanksi. Soal apa sanksi yang akan diberikan, Yuddy belum dapat menjelaskan lebih jauh.
"(Sanksi) itu peringatan dan ancaman, agar bekerja dengan baik saja," ujar Yuddy.
Dalam aksi, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tak Boleh Membangkang!
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/menteri-yuddy-pegawai-kpk-tak-boleh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tak Boleh Membangkang!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tak Boleh Membangkang!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar