BANDUNG, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/3). Kali ini sidang beragendakan permintaan keterangan dari saksi ahli.
Ada tiga saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan kali ini yakni Prof Dr Koerniatmanto Soetoprawiro, Dr Chairul Huda, dan Djisman Samosir SH. Ketiga saksi ahli ini dimintai keterangan satu persatu secara terpisah.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Djoko Indiarto SH ini, kedua terdakwa yakni Ade Swara dan Nur Latifah duduk berdampingan di disamping tim kuasa hukumnya. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk di sebelah kanan majelis hakim. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
3 Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Dugaan Korupsi Bupati Karawang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/03/3-saksi-ahli-dihadirkan-pada-sidang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
3 Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Dugaan Korupsi Bupati Karawang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
3 Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Dugaan Korupsi Bupati Karawang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar