Wah . . . Barang Bukti Tak Perlu Lagi Dibawa ke Pengadilan

Written By Unknown on Selasa, 13 Januari 2015 | 12.14

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuat terobosan baru untuk memperlancar proses persidangan. Sebuah layar monitor ukuran 60 inchi kini dihadirkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Jadi layar monitor ini bisa digunakan untuk menayangkan barang bukti. Bisa dibayangkan kalau barang buktinya berupa kendaraan besar atau lainnya, kan sulit untuk dihadirkan di ruang sidang. Makanya nanti cukup dilihat melalui layar monitor," kata Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di Ruang Sidang III PN Bandung, Selasa (13/1).

Menurut Dwi, ini adalah pilot project karena baru pertama kali ada di ruang sidang di Indonesia. Jika bermanfaat, kata Dwi, nanti semua ruang sidang di PN Bandung akan dilengkapi dengan layar monitor.

Ketua PN Bandung, Pontas Effendi mengatakan, kerjasama antara Kejari Bandung dengan PN Bandung ini diharapkan bisa lebih memperlancar proses persidangan. Menurut Pontas, dengan adanya layar monitor ini hakim bisa memimpin sidang lebih baik, jaksa bisa dengan mudah menunjukan barang bukti, dan pengacara sangat terbantu dalam persidangan.

"Pengunjung sidang juga bisa memantau semua proses persidangan dengan mudah," kata Pontas. (san)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wah . . . Barang Bukti Tak Perlu Lagi Dibawa ke Pengadilan

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/wah-barang-bukti-tak-perlu-lagi-dibawa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wah . . . Barang Bukti Tak Perlu Lagi Dibawa ke Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wah . . . Barang Bukti Tak Perlu Lagi Dibawa ke Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger