JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Bogor Rahcmat Yasin (RY) secara tidak terhormat. Sebelumnya SK Mendagri memutuskan terpidana RY diberhentikan secara hormat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, pimpinan dewan telah membahas surat tersebut namun masih meminta pandangan dari para ketua fraksi.
"SK pertama itu Oktober 2014, diberhentikan secara hormat. Karena ada revisi, diubah menjadi tidak hormat," kata Ade Ruhandi di Jakarta, dikutip dari Tribunnews Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, DPRD akan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap mengawal proses kepemimpinan di Kabupaten Bogor agar berjalan efektif.
"Prinsipnya setiap surat yang masuk ke DPRD akan kita lanjuti sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku," katanya.
Dengan dicabutnya SK No 131.32-4652 dan diganti dengan SK No 131.32-51 tanggal 20 Januari 2015 terkait status pemberhentian RY berdampak pada hak baik hak politik maupun hak materi. Surat pemberhentian RY itu direvisi karena pernah mengalami kesalahan ketik yang cukup fatal.
Awalnya SK pemberhentian RY dikeluarkan Kemendagri tanggal 25 November 2014 No. 131.32 - 4652 banyak menuai kritik dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi dan para ahli hukum. Dalam SK tersebut RY diberhentikan "dengan hormat".
Anda sedang membaca artikel tentang
Resmi Bupati Bogor Rachmat Yasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/resmi-bupati-bogor-rachmat-yasin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Resmi Bupati Bogor Rachmat Yasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Resmi Bupati Bogor Rachmat Yasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar