Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus penyelewengan dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 yang dikenal sebagai pentolan LSM, Entik Musafik, hari Kamis (4/12) ini, bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Iya benar sidang tuntutannya bakal digelar hari ini," kata kuasa hukum Entik, Wienarno Djati SH di Bandung, Kamis (4/12).
Selain didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi, Entik juga bakal didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuding terdakwa Entik telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 8,1 miliar. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Entik Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/entik-akan-jalani-sidang-tuntutan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Entik Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Entik Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar