TASIKMALAYA, TRIBUN - Jajaran direksi PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya ternyata sudah habis masa jabatannya sejak Desember 2014. Lalu apakah para direktur itu saat ini keberadaannya sah atau tidak?
"Makanya itu yang jadi pertanyaan kami. Apakah keberadaan jajaran direksi yang sudah habis masa jabatannya itu masih berhak atas jabatannya atau bagaimana. Secara hukum kan jabatan mereka sudah habis akhir tahun 2014 lalu," ungkap anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto, di Pendopo, Kamis (22/1).
Erry melanjutkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari Bupati Tasikmalaya untuk memproses kedudukan para direksi itu, apakah mau diperpanjang atau diganti. "Hingga saat ini belum ada tanda-tanda ke arah proses itu. Soalnya pergantian atau penetapan kembali jajaran direksi BUMD mesti mendapat persetujuan DPRD," ungkapnya lagi.
Jajaran direksi PDAM Tirta Sukapura sendiri terdiri dari seorang direktur utama serta dua direktur yakni direktur teknik yang mengurusi soal teknis penanganan fisik serta direktur umum yang mengusi masalah keadministrasian internal maupun eksternal seperti pelanggan. (stf)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dewan Pertanyakan Posisi Jajaran Direksi PDAM Tirta Sukapura
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/dewan-pertanyakan-posisi-jajaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dewan Pertanyakan Posisi Jajaran Direksi PDAM Tirta Sukapura
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dewan Pertanyakan Posisi Jajaran Direksi PDAM Tirta Sukapura
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar