BANDUNG, TRIBUN - Dampak dari operasi zebra pada 26 November-9 Desember, membuat jumlah pelanggar lalu-lintas yang terjaring aparat kepolisian meningkat tajam. Akibatnya para pelanggar lalu lintas ini menumpuk di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang tilang, pada Jumat (12/12).
Total jumlah pelanggar lalu-lintas yang telah dilimpahkan kasusnya dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung ke PN Bandung mencapai 5.414 kasus. Jumlah tersebut baru tahap pertama pelimpahan. Ini artinya masih banyak lagi kasus yang belum dilimpahkan dan akan disidangkan pada Jumat (19/12) pekan depan. Seperti diketahui sidang tilang biasa digelar setiap hari Jumat.
Kepala Bagian Tilang Tindak Pidana Umum PN Bandung, Rachmat Jumara mengatakan, jenis para pelanggar tilang ini bermacam-macam. Mulai dari tidak lengkapnya komponen kendaraan, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu-lintas, hingga tak miliki surat izin mengemudi (SIM)
"Kami kenakan dengan Pasal 293, 287, 281 UU No 22 tentang Lalu-lintas. Denda minimal 100 ribu rupiah," kata Rachmat. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelanggar Lalu-lintas Menumpuk Ikuti Sidang Tilang di PN Bandung
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/pelanggar-lalu-lintas-menumpuk-ikuti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelanggar Lalu-lintas Menumpuk Ikuti Sidang Tilang di PN Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelanggar Lalu-lintas Menumpuk Ikuti Sidang Tilang di PN Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar