TRIBUN JABAR / TIAH SM
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil tengah menanggapi wawancara wartawan sambil duduk, Senin (1/12/2014).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG,TRIBUN -- Denda pembuang sampah sembarangan mulai 1 Desember 2014 ternyata masih ada toleransi dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Minggu ini sifatnya teguran jika masih bandel akan sesuai prosedur dijatuhi sanksi denda ini semua demi Kota Bandung bisa lebih bersih," tutur Emil panggilan akrab Ridwan Kamil, di Balai Kota Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).
Denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 50 juta. Sesuai Perda K3. Untuk mengawasi pelanggar Satpol PP Kota Bandung dibantu relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu).
Emil akan turun langsung dan menangkap pembuang sampah sembarangan. "Saya akan tangkap orang yang membuang sampah sembarangan," katanya. (tsm)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mengenai Denda Buang Sampah Hari Ini, Emil Bilang Begini
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/mengenai-denda-buang-sampah-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mengenai Denda Buang Sampah Hari Ini, Emil Bilang Begini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mengenai Denda Buang Sampah Hari Ini, Emil Bilang Begini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar