Skandal Pajak Cianjur

Written By Unknown on Sabtu, 11 Oktober 2014 | 12.14

Arief Permadi

Wartawan Tribun Jabar

KABAR menjengkelkan berembus dari Kabupaten Cianjur. Ribuan kendaraan dinas milik pemkab setempat ternyata belum dibayarkan pajaknya. Bukan terlambat satu atau dua tahun. Sebagian di antaranya bahkan sudah tak lagi dibayar sejak lima tahun lalu.

Keberadaan ribuan kendaraan pemkab yang belum dibayarkan pajaknya ini dibongkar sendiri oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat wilayah Kabupaten Cianjur. Secara rinci mereka mencatat ada 4.434 kendaraan yang ditunggak pajaknya. Tak hanya roda dua, tapi juga roda empat.

Temuan ini jelas menjadi skandal. Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semua kendaraan bermotor baik itu milik pribadi, badan, perusahaan, maupun milik pemerintah, tetap harus dibayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya. Tindakan menunggak pajak menjadi sangat memalukan karena ternyata dilakukan oleh pemerintah sendiri. Sejauh ini, belum diketahui pasti berapa "nilai kerugian negara" yang timbul karena ketaktaatan Pemkab Cianjur menjalankan kewajibannya soal PKB. Tapi, kalau mau hitung-hitungan, jika katakanlah, nilai pajak setiap kendaraan itu sebesar Rp 150 ribu, maka untuk 4.434 kendaraan, total PKB yang belum terbayar sudah Rp 665.100.000. Padahal, itu baru hitung-hitungan dalam satu tahun. Anda bisa bayangkan sendiri jika nunggaknya sampai lima tahun.

Belum lagi jika yang kita pakai adalah aturan yang sesungguhnya, yakni Pasal 11 Perda Nomor 13 tahun 2011. Sesuai perda tersebut, dasar penghitungan pengenaan PKB ditentukan beberapa faktor. Antara lain harga pasaran umum, isi silinder atau satuan horse power, merek atau tipe atau model kendaraan, tahun pembuatan dan produsen kendaraan bermotor dokumen pemberitahuan impor barang, nilai jual kendaraan bermotor dari provinsi lain, dan harga yang tercantum di faktur. Kerugian negara pasti sudah miliaran rupiah.

Kejengkelan semakin bertambah karena berdasar Dispenda Jabar wilayah Kabupaten Cianjur, pendapatan dari PKB selalu mencapai target sekali pun setiap tahunnya targetnya selalu meningkat. Ini membuktikan bahwa di masyarakat, kesadaran membayar PKB justru semakin baik. Karena itu, seperti diungkapkan Direktur Institute Social and Economic Development (Inside), Yusep Somantri (Tribun Jabar, Jumat 10/10), bagaimana pun tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penunggakan itu karena sebagai pemerintah, harusnya memberikan contoh yang baik terhadap rakyat.

Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdan, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kendaraan dinas milik pemkab tertunggak pajaknya. Pertama, adanya kendaraan bantuan pemerintah provinsi yang disebar ke setiap desa, tapi pengguna kendaraan itu tak membayar pajak. Kedua, adanya sejumlah oknum di desa, kecamatan, dan OPD menjadikan kendaraan dinasnya sebagai kendaraan pribadi. Ketiga, adanya kendaraan dinas yang hilang tapi belum ada ganti ruginya, serta keempat adanya kendaraan dinas yang digunakan pensiunan PNS dan intansi di luar Pemkab Cianjur dengan status pinjam pakai.

Jika benar apa yang diungkapkan Endan, Pemkab Cianjur memang lemah dalah hal pengawasan dan penatalaksanaan administrasi aset, termasuk salah satunya kendaraan dinas. Namun, bicara soal pengawasan dan administrasi aset, kita tentu berpikir, kabupaten/kota yang mana di negeri ini yang benar-benar kuat. Jangan-jangan masalah serupa, bahkan lebih besar, juga terjadi di kota dan kabupaten lainnya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Skandal Pajak Cianjur

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/10/skandal-pajak-cianjur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Skandal Pajak Cianjur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Skandal Pajak Cianjur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger