JAKARTA, TRIBUN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumi, Senin (22/9/2014). Andika akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menjerat Ratu Atut sebagai tersangka."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain Adika, penyidik juga memanggil Yuni Astuti asal swasta. Yuni juga akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Andika sebenarnya telah diagendakan diperiksa pada Senin (15/9/2014) lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir.
Rabu (17/9/2014), Andika menyambangi kantor KPK untuk mengkonfirmasi hal itu. Menurut Andika dirinya tak memenuhi panggilan lantaran belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Dikatakan Andika, dirinya tinggal di Serang, Banten. Sementara surat dari KPK dikirim ke alamat rumah yang berada di Jalan Suryalaya, Bandung, Jawa Barat.
"Jadi direschedule, Senin," kata Andika saat itu.
Pada perkara, selain Ratu Atut Chosiyah, KPK juga menjerat adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Edwin Firdaus
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/09/kpk-periksa-anak-mantan-gubernur-banten.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar