Tak Diberi THR, Karyawan Laporkan PT Tiga Arga ke Gubernur

Written By Unknown on Senin, 11 Agustus 2014 | 12.14

* Digaji Tak Sesuai UMK

NGAMPRAH, TRIBUN – Para karyawan PT Tiga Arga yang terletak di Jalan Raya Cimareme-Gadobangkong No 185 A, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB),mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jawa Barat. Para karyawan menyebut PT Tiga Arga banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.

Salah seorang perwakilan karyawan PT Tiga Arga, sebut saja Hendrik (bukan nama sebenarnya) mengatakan selama ini pihak perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap para karyawannya baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Ia juga menyebut PT Tiga Arga banyak melakukan penyimpangan terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan.

"Salah satu penyimpangan yang dilakukan adalah hingga kini kami (para karyawan)masih belum mendapatkan gaji sesuai UMK (upah minimum kabupaten) KBB," kata Hendrik kepada wartawan di Gadobangkong, Minggu (10/8/2014).

Ia menjelaskan, pabrik yang memproduksi cat dengan merek-merek ternama tersebut hanya membayar gaji karyawan tetap sebesar Rp 59 ribu per hari x 24 hari atau sebesar Rp 1.416.000 untuk satu bulan. Sedangkan karyawan kontrak, hanya dibayar Rp 68 ribu per hari x 20 hari atau sebesar Rp 1.360.000 per bulannya.

"Padahal UMK KBB, sudah Rp 1,7 juta lebih per bulannya. Ini sudah jelas pelanggaran aturan," kata dia.

Protes karyawan mengenai gaji yang tidak sesuai UMK KBB ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan. Sebelumnya pada Februari lalu, ujar dia, para karyawan juga pernah menuntut perusahaan untuk menerapkan UMK KBB karena hingga saat itu pihak perusahaan belum juga menggaji karyawan mereka sesuai UMK yang sudah ditetapkan yakni Rp 1.738.476 per bulan.

Selain tidak digaji sesuai UMK KBB, lanjut karyawan tersebut, pihak perusahaan juga melanggar aturan ketenagakerjaan lain yakni sama sekali tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan kontrak sebelum lebaran lalu. Padahal sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya tanpa kecuali termasuk karyawan kontrak.

"Padahal karyawan kontrak juga sudah ada yang bekerja selama 5 tahun. Tapi buktinya seluruh karyawan kontrak dengan masa kontrak 6 bulan hingga 5 tahun tidak ada yang dapat THR. Ini sangat menyakitkan," ujar Hendrik geram.

Ia menambahkan, adanya karyawan yang masih berstatus karyawan kontrak padahal ia sudah bekerja selama 5 tahun, juga dipertanyakan oleh para karyawan. Pasalnya, sesuai aturan yang ada, seorang karyawan hanya bisa dkontrak selama 2 tahun dengan opsi perpanjangan selama satu tahun.

Hal senada juga diungkapkan oleh karyawan lain yang enggan disebutkan namanya. Menurut dia, tidak diterapkannya upah sesuai UMK ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2013 silam. Namun, para karyawan di perusahaan produsen cat tersebut tidak berani untuk menuntut hak mereka karena khawatir dipecat.

Pasalnya, kata dia, beberapa karyawan langsung dipecat ketika mereka menanyakan realiasi penerapan UMK kepada pihak manajemen. Kondisi itu membuat para karyawan lainnya dilematis karena di satu sisi mereka menginginkan upah minimal sesuai UMK, namun di sisi lain mereka khawatir mengikuti jejak rekannya yang dipecat oleh perusahaan gara-gara menuntut gaji yang sesuai.

"Dulu kami pernah lapor ke Dinsosnakertrans KBB, tapi ternyata tidak ada perubahan apa-apa. Makanya kami sekarang lapor ke gubernur," ujarnya.

Selain tak memperoleh gaji sesuai UMK dan tidak mendapat THR, kata dia, pihak manajemen PT Arga juga tidak memberikan jaminan kesehatan seperti pemberian pelayanan jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi hak para karyawan. Ia pun mengeluhkan penerapan upah lembur yang menurutnya tidak berperikemanusiaan.

"Jam kerja kami lebih dari 8 jam. Tapi kalau pun lembur, kami hanya dibayar seribu rupiah per jam," kata dia sambil geleng-geleng kepala.

Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan. Wartawan tidak diperkenkan masuk dengan alasan pihak manajemen seluruhnya tidak masuk karena sedang libur. Upaya meminta nomor ponsel pun tak berhasil karena tak ada seorang pun petugas yang mau memberikan nomor ponsel pimpinan perusahaan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KBB, Aos Kaosar mengaku belum mengetahui perihal adanya perusahaan yang menggaji para karyawannya di bawah standar UMK KBB yakni sebesar Rp 1.738.476 per bulan mulai 2014 ini.

"Soalnya sejak UMK ditetapkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan (penerapan UMK)," kata Aos saat dihubungi melalui ponselnya.

Setelah UMK KBB ditetapkan, pemerintah memang memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK KBB dengan meminta penangguhan penerapan UMK KBB kepada pemerintah daerah.

"Kalau ternyata ada buruh yang gajinya tidak sesuai UMK, silakan laporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti," ujar Aos. (zam)

Selengkapnya, bisa dibaca di koran Harian Pagi Tribun Jabar, Senin (11/8/2014).


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Diberi THR, Karyawan Laporkan PT Tiga Arga ke Gubernur

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/08/tak-diberi-thr-karyawan-laporkan-pt.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Diberi THR, Karyawan Laporkan PT Tiga Arga ke Gubernur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Diberi THR, Karyawan Laporkan PT Tiga Arga ke Gubernur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger