BANDUNG, TRIBUN - Pengendara motor yang menggunakan knalpot bising kini tak bisa dengan bebas melintasi jalanan Kota Bandung. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menilang motor-motor yang berknalpot bising.
"Tindakan ini merupakan tindakan preventif polisi. Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai knalpot bising," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Lantas AKBP Asep Amar kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8).
Aduan itu diterima polisi melalui media sosial twitter dan juga pesan singkat. Dan dalam tiga hari, polisi dapat menjaring 126 motor yang memakai knalpot bising.(tis)
Anda sedang membaca artikel tentang
Knalpot Bising Bakal Kena Tilang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/08/knalpot-bising-bakal-kena-tilang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Knalpot Bising Bakal Kena Tilang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Knalpot Bising Bakal Kena Tilang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar