BANDUNG, TRIBUN -- Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi Jackstar Cafe & Resto, Jalan Pelajar Pejuang 45 no 9, Bandung. Kendaraan khusus SIM Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini, Kamis (10/7/2014) akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00. Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya). Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Keliling di Jackstar Cafe di Jalan Pelajar Pejuang 45
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/07/sim-keliling-di-jackstar-cafe-di-jalan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Keliling di Jackstar Cafe di Jalan Pelajar Pejuang 45
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Keliling di Jackstar Cafe di Jalan Pelajar Pejuang 45
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar